Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peningkatan Status Tanah Dari HGB Menjadi Hak Milik Untuk Perumahan Yang Telah Habis Masa Berlakunya

Hak Guna Bangunan
Prosedur pengajuan peningkatan hak guna bangunan perumahan menjadi hak milik dalam hal HGB telah habis masa berlakunya adalah dengan cara Pengajuan Permohonan perpanjangan hak guna bangunan yang telah habis masa berlakunya, pihak Kantor Pertanahan mensyaratkan adanya surat persetujuan dari Bank.

Apabila di ajukan sendiri oleh pemohon (Pemegang HakGuna Bangunan / pemberi Hak Tanggungan) namun apabila bank melaksanakan kuasa untuk mengurus perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagaimana yang tercantum dalam APHT, maka dengan sendirinya tidak perlu di buat persetujuan dari Bank, tanah dengan status HGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik, dengan cara melakukan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada. Pengurusan dapat dilakukan oleh si pemegang HGB yang berkewarganegaraan Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT.


Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu

1.SHGB asli

2.copy IMB

3.copy SPPT PBB tahun terakhir

4.identitas diri

5.Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya
 kurang dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan

6.membayar uang pemasukan kepada Negara

Tetapi dalam pelaksanaan pengajuan HGB tersebut sering mengalami masalah atau hambatan tentang pelaksanaan pengajuan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan yang dibebani Hak Tanggungan dalam praktek , pihak kreditor/Bank berkeberatan akan dirubahnya suatu Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik tanpa kepastian mengenai jaminan akan menjadi hambatan dalam proses perubahan hak dan, akibat hukumnya bagi pemegang hak tanggungan apabila hak atas tanah yang diagunkan menjadi hapus. Metode yang digunakan dalam metode ini adalah yuridis-empiris yaitu penelitian bedasarkan atas hasil penelitian yang dilakukan di lapangan Tanah yng statusnya lebih rendah dari hak milik di kabupaten sidoarjo pada prinsipnya dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku yang telah diatur oleh UUPA.

Menurut Pasal 40 UUPA :
“ Hak Guna Bangunan hapus karena : jangka waktunya berakhir, 
dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak
dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya
berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, tanahnya
musnah, ketentuan dalam pasal 36 ayat (2)

Pasal 36 ayat (2) disebutkan bahwa orang atau badan hukum yang
mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat
yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib
melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak laian yang memenuhi
syarat.

Post a Comment for "Peningkatan Status Tanah Dari HGB Menjadi Hak Milik Untuk Perumahan Yang Telah Habis Masa Berlakunya"