Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Analisis Hukum Secara Efektivitas Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi

Perdamaian merupakan salah satu asas yang sangat penting di lingkungan peradilan, karena dengan jalan damai tersebut kedua belah pihak yang sedang bersengketa dapat diselesaikan secara adil tanpa ada yang menang dan kalah. Dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi ini, bertujuan untuk penyelesaian sengketa lebih cepat dan murah serta untuk mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis.

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi ini disahkan dan ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2008, Untuk menggambarkan daftar perkara yang masuk, jumlah perkara yang di mediasi, tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan agama seperti dalam tabel sebagai berikut :


JUMLAH PERKARA DI MEDIASI

REKAPITULASI MEDIASI

Hambatan-hambatan yang dihadapi dan solusi dalam pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2008 tentang mediasi.

1) Tekad yang kuat dari para pihak yang ingin bercerai. Ini yang menjadikan proses mediasi di pengadilan menjadi sia-sia.

2) Kurang maksimalnya hakim yang menjadi mediator karena terkendala oleh ruangan yang kurang dan fasilitas yang memadai.

Solusi dari pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi.

1) Pemerintah harus menyediakan ruangan dengan fasilitas yang memadai agar proses mediasi dapat berjalan secara optimal

2) Memberikan pemahaman tentang mediasi kepada hakim yang menjadi mediator.

3) Terus berupaya memberikan pengarahan kepada para pihak akan pentingnya bermediasi.


"Saran"
  • Untuk para hakim di Pengadilan Agama supaya selalu mencoba dan termotifasi untuk selalu bermediasi dalam setiap penyelesaikan perkara di Pengadilan Agama dan juga seoptimal mungkin dalam melaksanakannya agar benar-benar tercapai penyelesaian secara damai. Dan terwujud asas sederhana, cepat dan biaya ringan. 
  • Untuk para pihak yang sedang berperkara agar menghargai setiap proses mediasi. Dengan mengikuti segala prosedur mediasi yang dilakukan oleh mediator. Selain untuk mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, dengan adanya mediasi juga dimungkinkan agar setiap perkara yang masuk ke pengadilan dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui proses persidangan yang panjang.

Post a Comment for "Analisis Hukum Secara Efektivitas Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi "