Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Umum,
Peradilan Agama,
Peradilan Militer,
Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan diundangkannya Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka genaplah peradilan yang disyaratkan oleh pasal 10 di atas. Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1986 mengatur tentang susunan, kekuasaan, hokum acara dan kedudukan, hakim serta tata kerja administrasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Disetiap daerah tingkat II dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (P.T.U.N) yang berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten. Sedang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negaranya ada di setiap ibukota propinsi dan berpuncak pada Mahkamah Agung yang berkekdudukan di ibukota Negara.
Hukum Acara yang diatur dalam undang-undang ini adalah hokum acara yang digunakan dalam proses di tingkat I (PTUN) dan hokum acara pemeriksaan tingkat banding.
Hukum Acara digunakan pada P.T.U.N mempunyai persamaan dengan acara yang digunakan pada Peradilan Umum untuk perkara perdata dengan beberapa perbedaan anata lain adalah :
a.Pada PTUN Hakim berperan lebih aktif dalam proses persidangan, guna memperoleh kebenaran material dan untuk itu undang-undang in mengarah pada ajaran pembuktian bebas.
b.Suatu gugatan Tata Usaha Negara pada dasarnya tidak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan TUN yang disengketakan.
c.Kedudukan Penggugat dan Tergugat pada PTUN akan tetap sama sampai tingkat kasasi tidak dimungkinkan adanya gu-gat balik, sehingga tidak ada Penggugat atau tergugat rekonvensi.
d.Pada PTUN pengajuan gugatan diberi batas waktu yaitu 90 (Sembilan puluh) hari.
Wewenang Peradilan Tata Usaha Negara
Wewenang P.T.U.N adalah mengadili sengketa Tata Usaha Negara antara Orang atau Badan atau Pejabat T.U.N.
Yang dimaksud dengan sengketa T.U.N adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan Hukum privat dengan badan atau pejabat tata usaha Negara , baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, temasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 1 butir ke-4).
Yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut pasal 1 butir 2 adalah; Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ketentuan tersebut yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah, kegiatan yang bersifat eksekutif. Sedangkan yang dimaksud dengan peraturan perundangan-undangan adalah semua peraturan yang mengikat umum, yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, serta semua keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah serta semua keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di tingkat Pusat maupun tingkat Daerah yang juga bersifat mengikat umum.
Obyek Sengketa Tata Usaha Negara
Menurut pasal 1 butir ke-3 UU no.5 tahun 1986, dikatakan bahwa obyek atau pangkal sengketa Tata Usaha Negara adalah “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisikan tindakan Hukum Tata Usaha yang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hkum perdata.”
Dari rumusan diatas dapat diuraikan sebagi unsure-unsur sebagai berikut:
a.Penetapan Tertulis
Istilah “penetapan tertulis” terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan. Pernyataan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian.
Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut, apabila sudah jelas;
a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkan.
b.Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu.
c.Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
Walaupun pada prinsipnya Keputusan TUN itu harus tertulis akan tetapi berdasarkan pasal 3 ada pengecualiannya, yaitu pada ayat (1): “Apabila Badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjdai kewajibannya, maka hal itu disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
b.Konkrit
Artinya obyek yang diputuskan dalam Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan. Misalnya: Izin usaha bagi si A.
c.Individual
Artinya keputusan TUN itu tidak ditujukan umum tapi tertentu alamat atau hal yang dituju. Kalau yang dituju lebih dari seorang, maka tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu harus disebutkan.
d.Final
Artinya sudah definitive dan dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan dari instansi lain belum bersifat final.
Dalam Pasal 2 menyebutkan beberapa hal yang tidak termasuk pengertian keputusan Tata Usaha Negara menurut UU nO. 5 tahun 1986. Sedang apa yang ditentukan Pasal 49 adalah keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak termasuk wewenang PTUN.
Untuk menyelesaikan sengketa tata usaha Negara dapat ditempuh dengan dua jalur yaitu jalur peradilan dan jalur administrative. Jalur/Upaya peradilan artinya upaya melalui peradilan (pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan pengadilan kasasi). Jalur administrasi adalah upaya melalui instansi atau Badan Tata Usaha Negara yang hirarkhi lebih tinggi atau instansi lain daripada yang mengeluarkan keputusan pertama.
Ada dua upaya administrative yaitu: “banding administrative” dan procedure “keberatan”. Dalam hal penyelesaiannya itu harus dialkuakan oleh instansi atasan atau instansi alin dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka procedure itu dinamakan “banding administrative”
Dalam hal penyelesaiannya Keputusan TUN tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu, maka prosedure yang ditempuh disebut “keberatan”.
Dari ketentuan dalam peraturan perundangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dapat dilihat apakah terhadap suatu keputusan. Tata Usaha Negara itu terbuka atau tidak terbuka kemungkinan untuk ditempuh suatu upaya administratif.
Terhadap sengketa yang ditempuh secara jalur administratif, kalau putusannya belum memuaskan para pihak dapat menyelesaikan melalui upaya peradilan asalkan semua jalur administratif telah secara tuntas dilaksanakan.
Gugatan
Dalam Pasal 53 ayat (1) ditegaskan bahwa: “seorang atau Badan Hukum perdata yang merasa dirugikan oleh suatu Keputusan. Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenag yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Gugatan diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat. Pengajuan gugatan sengketa Tata Usaha Negara sama pada perkara perdata pada pengadilan umum.
Gugatan harus memuat :
a.Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya;
b.Nama jabatan, temapt kedudukan tergugat:
c.Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan pengadilan.
Pada proses sengketa Tata Usaha Negara para pihak seperti pada proses perdata para pihak dapat memberikan kuasa. Sehingga apabila dalam gugatan Tata Usaha Negara dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah. Pemberian kuasa itu khusus yang dilakuakan secara tertulis atau lisan di persidangan. Sedangkan surat kuasa yang dibuat di luar negeri (pasal 57 ayat 3) harus memenuhi syarat;
a.dibuat sesuai dengan hokum dari Negara tempat surat kuasa dibuat.
b.Diketahui oleh Perwakilan R.I di Negara tersebut.
c. Diterjemahkan oleh penterjemah resmi ke dalam bahasa Indonesia.
Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan oleh Penggugat. Dengan kata sedapat mungkin tersebut menampung semua kemungkinan termasuk apabila tidak ada keputusan yang dikeluarkannya menurut ketentuan pasal 3.
Pengajuan gugatan diwajibkan membayar uang muka biaya perkara, yang besarnya ditaksir oleh Panitera Pengadilan. Menurut Pasal 60 bahwa penggugat dapat mengajukan gugatan secara Cuma-Cuma dengan disertai keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat.
Rapat Permusyawaratan (pasal 62)
Sebelum pemeriksaan pokok perkara, dilakukan lebih dahulu rapat permusyawaratan, dimana Ketua Pengadilan berwenang emmutuskan dengan suatu penetapan, bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar dalam hal :
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang PEngadilan;
b.syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 tidak dipenuhi oelh penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
c.Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.
d.Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oelh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
e.Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
Terhadap penetapan penolakan gugatan dapat diajukan perlawanan kepada pengadilan dalamtengganga waktu empat belas hari setelah diucapkan. Perlawananini diperiksa dan diputus oelh Pengadilan dengan acara singkat.
Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan penolakannya gugur demi hokum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
Terhadap putusan mengenai perlawanan tidak dapat digunakan upaya hokum.
Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63)
Sebelum pemeriksaan pokok dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas, dalam hal ini hakim bertindak:
A.Memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari.
B.Dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan belum menyempurnakan guggatan, maka hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Terhadap putusan di atas tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi mengajukan gugatan baru.
Penetapan hari Sidang (PAsal 59 ayat 3, pasal 64)
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga puluh hari ssudah gugatan dicatat, Hakim menentukan hari, jam, dan tempat persidangan, dan menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk hadir.
Dalam menentukan hari sidang, Hakim harus mempertimbangkan jauh dekatnya tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan. Jangka waktu antara pemanggilan dan hari siding tidak boleh kurang dari enam hari, kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat.
Dalam hal salah satu pihak berkedudukan atau berada di luar negeri, Ketua pengadilan yang bersangkutan melakukan pemanggilan denga cara meneruskan surat penetapan hari siding beserta salinan Republik Indonesia gugatan kepada Departemen Luar Negeri RI.
Departemen Luar Negeri segera menyampaikan surat penetapan hari siding beserta salinan gugatan melalui perwakilan RI di luar negeri dalam wilayah tempat yang bersangkutan berkedudukan atau berada. Petugas Perwakilan RI dalam jangka waktu 7 hari sejak dilakukan pemanggilan wajib memberi laporan kepada pengadilan yang bersangkutan.
Pemeriksaan dalam sidang
Setelah kedua belah pihak dipanggil menghadap, maka Hakim Ketua siding membuka sidang dan menyatakannya terbuka untuk umum, apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang di sidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan Negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umu. Pemeriksaan dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat jawabannya oleh hakim, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban. Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatannya hanya sampai replik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat. Demikian juga Tergugat dapat juga mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai duplik asal disertai alasan yang cukup dan tidak merugikan penggugat dan harus dipertimbangkan oleh Hakim dengan seksama.
Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawabannya. Apabila tergugat sudah memberikan jawabannya ,pencabutan itu akan dikabulkan pabila disetujui oleh tergugat.
Selama siding berlangsung, setiap orang yang berkepentingan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim,dapat diikut sertakan dalam proses (pasal 83) sebagai:
a.pihak yang membela haknya, atau
b.peserta bergabung denga salah satu pihak yang bersengketa.
Pembuktian
Alat bukti yang dikenal dalam hukum Acara PTUN adalah :
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli
c. Keterangan saksi
d. Pengakuan antara pihak
e. Pengetahuan hakim
Keadaan yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan,. Beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.
Putusan Hakim
Dalam hal pemeriksan sengketa sudah diselesaikan dan kedua belah pihak diberi kesempatan mengemukakan pendapatnya yang terakhir berupa kesimpulan, maka tibalah kesempatan hakim memberikan putusan.
Putusan Hakim itu (Pasal 97 ayat 7) dapat berupa:
1. Gugatan ditolak.
Menolak gugatan berarti memperkuat putusan BAdan/PEjabat Tata Usaha Negara
2. Gugatan dikabulkan.
Mengabulkan gugatan, berarti tidak membenarkan keputusan bAdan/Pejabat Tata Usaha Negara, baik seluruhnya atau sebagian. Bilamana gugatan dikabulkan (pasal 97 ayat 8 dan 9), maka Badan/Pejabat Tata Usaha Negara bekewajiban melaksanakan:
a.Pencabutan keputusan atau,
b.Pencabutan dan menerbitkan keputusan baru, atau
c.Penerbitan ekputusan dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3
3.Gugatan tidak diterima.
Berarti gugatan itu tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
4.Gugatan gugur
Berarti apabila pihak atau (para) kuasanya, kesemuanya tidak hadir pada persidangan yang telah ditentukan dan telah dipanggil secara patut.
Bilamana salah satu pihak atau para pihak tidak hadir tatkala putusan diucapkan, maka Hakim ketua siding memerintahkan salinan putusan itu disampaikan dengan “surat tercatat” kepada pihak yang bersangkutan.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap yang dapat dilaksanakan.
Salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikirmkan kepada pihak dengan surat tercatat oleh panitera atas perintah Ketua PEngadilan yang mengadilinya selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari.
Dalam hal gugatan dikabulkan, tergugat harus memenuhi dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berupa:
a.pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan (Pasal 97 ayat 9a)
b.pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan, dan menerbitkan Keputusan yang baru (PAsal 97 ayat 9 butir b)
c.penerbitan KEputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan berdasarkan pasal 3
d.membayar ganti rugi (pasal 97 ayat 10 jo pasal 120)
e.melakukan rehabilitasi (pasal 97 ayat 11 jo pasal 121)
Dalam hal empat bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (9) huruf a, maka keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Dalam hal tergugat harus melaksanakan kewajiban mencabut dan menerbitkan keputusan yangb baru, dan menerbitkan keputusan dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3, setelah 3 bulan ternyata tidak melaksanakannya, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar tergugat melaksanakan putusan pengadilan.
Jika tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, maka Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan. Dalam hal ini tersebut jika tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada Presiden untuk memerintahkan pejabat tersebutr melaksanakan putusan tersebut.
Dalam hal putusan pengadilan berisi kewajiban untuk membayar ganti rugi, maka salinan putusan itu dikirmkan kepada Badan / Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban membayar ganti rugi. Besarnya ganti rugi dan tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah no. 43 tahun 1991, demikian juga dalam hal putusan pengadilan yang berisi kewajiban rehabilitasi, salinan putusan dikirimkan kepada penggugat dan tergugat dalam waktu 3 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum.
Pemeriksaan di Tingkat Banding (pasal 122 s/d pasal 130)
Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.
Pemeriksaan banding dengan hakim majelis dan dalam pemeriksaan itu dapat terjadi hal-hal sebagi berikut:
a. apabila terdapat putusan PTUN (tingkat I) yang menyatakan tidak berwenang (absolute dan relative) memeriksa perkara yang diajukan, sedangkan Majelis Tinggi Tata Usaha Negara berpendapat lain, maka ia dapat bertindak;
a.1 memeriksa dan memutus perkara itu atau
a.2 memerintahkan PTUN (tingkat I) yang bersangkutan memeriksa dan memutus perkara itu.
b.Bilamana Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berpendapat, bahwa PTUN tingkat pertama kurang lengkap, maka ia dapat bertindak:
b.1 sidang untuk mengadakan pemeriksaan tambahan
b.2 memerintahkan PTUN (tingkat pertama) yang bersangkutan melakukan pemeriksaan tambahan.
Kasasi (Pasal 131)
Terhadap Putusan tingkat akhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Untuk acara pemeriksaan kasasi dilakukan menurut ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) UNdang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah agung.
Peninjauan Kembali (Pasal 132)
Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, yang acaranya diatur dalam pasal 77 ayast (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam peninjauan kembali terdapat beberpa prinsip di antaranya :
a. hanya dapat diajukan satu kali saja.
b.Tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
c. Dapat dicabut selama belum diputus dan bila hal itu terjadi tidak dapat diajukan kembali.
d.Diputus oleh Mahkamah Agung pada tingkat pertama dan terakhir.
Tenggang waktu mengajukan adalah 180 hari sejak adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut pasal 145 dikatakan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku selambat-lambatnya 5 tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Dengan melalui Peraturan pemerintah nomr 7 tahun 1991, maka mulailah Pengadilan Tata Usaha Negara beroperasi, dan PTUN pertama yang dibentuk di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang dengan Keputusan Presiden no. 52 tahun 1990. Pada tahun 1992 dengan Keputusan Presiden nomor 16 tahun 1992 dibentuklah PTUN di Bandung, Semarang dan di Padang. Pendirian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1990 di Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang.
Post a Comment for "Hukum Peradilan Tata Usaha Negara"