Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Presentasi Tentang Permasalahan Gugatan



Presentasi
Kemahiran Litigasi
Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah (dalam hal ini harus Advokat) dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua PN, Selanjutnya Ketua PN memerintahkan agar gugatan tersebut dicatat (Pasal 120 HIR, Pasal 144 Rbg); Gugatan disampaikan kepada PN, kemudian diberi nomordan didaftarkan dalam buku register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh PN (Pasal 121 HIR, Pasal 145 Rbg)\.

PRINSIP-PRINSIP UMUM GUGATAN
Gugatan adalah hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pihak lain dengan mengajukannya ke pengadilan Gugatan dapat diajukan secara lisan (Pasal 118 ayat 1 HIR/Pasal 142 ayat 1 Rbg) atau tertulis (Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat 1 Rbg) Gugatan harus diajukan oleh yang berkepentingan Gugatan harus diajukan kepada pengadilan yang berwenang Penggugat dan tergugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum Peristiwa atau permasalahan belum lampau waktu Peristiwa atau permasalahan yang hendak digugat belum pernah diputuskan oleh pengadilan Jumlah tergugat harus lengkap Tuntutan hak harus merupakan tuntutan yang ada kepentingan hukumnya dan kebenarannya dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan.

Pokok gugatan berdasarkan pasal 8 (3) Rv meliputi: Identitas para pihak Dalil yang merupakan gambaran adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari tuntutan yang dikenal dengan nama fundametum petendi(posita) Ada tuntutan (petitum) yang jelas dan tegas.

Identitas para pihak
Identitas para pihak meliputi nama, pekerjaan, dan tempat tinggal

Fundamentum Petendi (Posita)
Fundamentum Petendi adalah dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan dari tuntutan. Fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian yang merupakan penjelasan duduknya perkara Tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan Uraian yuridis tidak berarti harus menyebutkan peraturan - peraturan hukumyang dijadikan dasar tuntutan, melainkan cukup hak atau peristiwa yang harus dibuktikan didalam persidangan nanti sebagai dasar tuntutan yang memberi gambaran tentang kejadian nyata yang merupakan dasar tuntutan.

Petitum (Tuntutan)
Petitum atau tuntutan adalah apa yang diminta atau diharapkan Penggugat agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab di dalam amar putusan. Oleh karena itu petitum atau tuntutan harus jelas dan tegas Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan pernyataan yang saling bertentangan satu sama lain dapat berakibat tidak diterimanya gugatan.

Post a Comment for "Cara Presentasi Tentang Permasalahan Gugatan"