Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Perjanjian Sewa - Menyewa

perjanjian

  • Pada hari ini, Senin tanggal delapan belas Oktober dua ribu sepuluh ( 18-10-2010 )
  • Pukul 09.00 WIB ( sembilan Waktu Indonesia Barat )
  • Menghadap kepada saya, RADEN PURNAWAN, Sarjana Hukum, Notaris di Semarang dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :

I. Tuan Audi Belmiro Reinaldo, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, Pegawai Negeri Sipil, lahir di Semarang,pada tanggal sembilan Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan (09-07-1978), bertempat tinggal di Semarang, Jalan Argopuro nomor 33, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 008, Kelurahan Gajah Mungkur, Kecamatan Semarang Tengah, pemegang Kertu Tanda Penduduk 11.188.199.789, Warga Negara Indonesia. Yang Menyewakan, selanjutnya cukup disebut juga :

PIHAK PERTAMA
II. Tuan Satria Wiria Adhi, Sarjana Hukum, Swasta, lahir di Medan,pada tanggal satu Januari seribu sembilan ratus enam puluh enam (01-01-1966), bertempat tinggal di Semarang, Jalan Erlangga Raya nomor 37, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 007, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 11.178.166.987, Warga Negara Indonesia.

Penyewa, selanjutnya cukup disebut juga :
1.PIHAK KEDUA-
2.Para Pihak telah saya, Notaris kenal.
3.Para Pihak yang bertindak sebagaiman tersebut di atas dan untuk diri sendiri menerangkan dengan akta ini, bahwa Pihak Pertama dengan ini menyewakan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini menerima sewa dari Pihak Pertama berupa :

Sebidang bangunan rumah, seluas 500 m2 ( lima ratus meter ), beratap genteng, berdinding tembok yang didirikan di atas tanah Hak Milik Nomor 789/Gajah Mungkur, terletak di wilayah Kota Semarang, Kelurahan Gajah Mungkur, Kecamatan Semarang Tengah, setempat dikenal dengan nama Jalan Radio Gaya Nomor 38 Semarang, tercatat atas nama Tuan Audi Belmiro Reinaldo, Sarjan Ekonomi, Magister Manajemen.

Selanjutnya perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 6 ( enem ) tahun lamanya, terhitung mulai tanggal delapan belas Oktober dua ribu sepuluh ( 18-10-2010 ) dan berakhir pada tanggal delapan belas Oktober dua ribu enem belas ( 18-10-2016 ).

Pasal 2
Uang harga sewa untuk masa dalam 6 (enam) tahun tersebut, seperti terdapat dalam pasal 1 (satu) akta ini semuanya berjumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
yang akan dibayar secara bertahap yaitu masing-masing pada tanggal :
Delapan belas Oktober dua ribu sepuluh (18-10-2010), Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Satu Maret dua ribu sebelas (01-03-2011), Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Satu Desember dua ribu sebelas (01-12-2011), Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Pasal 3
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan itu tidak sedang dalm perkara, bebas dari sitaan dan tidak diberati dengan beban-beban lain atau tidak sedang disewakan oleh dan kepada Pihak Ketiga, sehingga Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan dan gugatan dari Pihak Ketiga atas apa yang disewakannya tersebut.

Pasal 4
Pihak Kedua wajib atas biaya sendiri memelihara segala sesuatu yang disewanya tersebut sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan yang menurut hukum dan atau kebiasaan menjadi tanggungan Pihak Kedua.

Pasal 5
Apabila jangka waktu tersebut dalam pasal 1(satu) akta ini telah lampau dan para pihak tidak memperpanjang perjanjian sewa menyewa ini, maka Pihak Kedua diwajibkan pada waktu perjanjian ini berakhir menyerahkan kembali segala sesuatu yang disewanya tersebut kepada Pihak Pertama, berupa bangunan yang tetap terpelihara dengan baik beserta kunci-kuncinya, 3 (tiga) pesawat telepon, dengan nomor 7613366, 7613377, 7613388, listrik sebesar 11.000 (sebelas ribu) watt.

Post a Comment for "Hukum Perjanjian Sewa - Menyewa"