Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pemidanaan Dalam Hukum Pidana

pidana


Pengertian Pemidanaan
Pemidanaan (pemberian atau penjatuhan pidana) merupakan konsekuensi logis dari suatu perbuatan pidana atau tindak pidana yaitu berupa pidana. Menurut Sudarto pidana ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Menurut Simon sebagaimana yang dikutip oleh Sudarto arti dari pidana itu ialah :

a.Keseluruhan larangan atau perintah yang oleh Negara iancam dengan nestapa yaitu “pidana” apabila tidak ditaati.

b.Keseluruhan peraturan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.

c.Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan dan penerapan pidana.

Pelaku tindak pidana menurut doktrin adalah barang siapa yang melaksanakan semua unsur-unsur tindak pidana sebagai mana unsur-unsur tersebut dirumuskan didalam undang-undang menurut KUHP sebagaimana diatur dialam pasal 55 KUHP (1), bahwa pelaku tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4 (empat) golongan :
  • Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen) Yaitu orang tersebut melakukan tindak pidana sendirian tidak ada temannya.
  • Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doen plegen) yaitu seseorang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, yang mana orang disuruh melakukan tindak pidana tersebut tidak mampu bertanggung jawab sehingga dalam hal ini orang yang menyuruh dapat di pidana sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipidana.
  • Orang yang turut melakukan tindak pidana atau yang di sebut dengan (mede plegen), KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakan turut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat ; 
      
Harus adanya kerjasama secara fisik dan harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana.
                            
Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken) Lebih lanjut menurut Van Hamel sebagai mana yang dikutipoleh Sudarto, pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang diakui oleh negara dalam keajiban untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang.

“Penghukuman itu berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukuman atau memutuskan tentang hukumannya. Menetapkan hukuman untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata, maka hukuman istilah penghukuman disempitkan artinya, yaitu penghukuman dalam pidana perkara yang keras sekali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim.

Tujuan Pemidanaan
Bertitik tolak dari kenyataan bahwa disatu sisi tindak pidana dapat mengakibatkan kerugian yang bersifat individual maupun sosial. Disisi lain sesuai dengan nilai-nilai sosial Bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila mengutamakan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara kehidupan masyarakat dan kehidupan individual. dengan mengintegrasikan beberapa fungsi pemidanaan itu dikmaksudkan untuk dapat mengatasi dampak tindak pidana atas dasar kemanusiaan dalam sistem Pancasila.

Dari sekian pendapat para sarjana menganut teori integrasi tentang tujuan pemidanaan, Muladi cenderung untuk mengadakan kombinasi tujuan pembinaan yang dianggap cocok dengan pendekatan-pendekatan sosiologis, ideologis, dan filosopis. Dengan demikian tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana harus dipenuhi, dengan catatan bahwa tujuan manakah yang merupakan titik berat sifat kasuistis.

Perangkat tujuan yang dimaksud di atas adalah :
1.Pencegahan (umum dan khusus)
2.Perlindungan masyarakat
3.Memelihara solidaritas masyarakat
4.Pengimbalan/pengimbangan

Menurut Lamintang bahwa tujuan pemidanaan ada tiga :
a.Untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri.
b.Untuk membuat orang menjadi jera melakukan kejahatan-kejahatan.
c.Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu lagi menanggulangi kejahatan-kejahatan lainnya, yaitu kejahatan yang tidak dapat diperbaiki lagi.

Pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Pandangan ini dikatakan berorientasi ke depan (forward-looking) dan sekaligus mempunyai sifat pencegahan (detterence).

Tujuan Pemidanaan Sebagai Perlindungan Masyarakat
Tujuan pemidanaan salah satunya adalah perlindungan masyarakat (social defence). Dengan rumusan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Penerapan tentang bagaimana kebutuhan perlindungan masyarakat ini, KUHP mengatur tentang adanya penentuan pidana minimum dan maksimum dalam delik-delik tertentu, seperti yang diatur dalam pasal 57 KUHP. 

Ketentuan mengenai perumusan pidana maksimum dan minimum dalam penjelasan KUHP dikenal dengan pola pemidanaan baru, yaitu minimum khusus dengan tujuan untuk menghindari adanya disparitas pidana yang sangat mencolok untuk tindak pidana yang secara hakiki tidak berbeda kualitasnya, lebih mengefektifkan pengaruh prevensi umum, khususnya bagi tindak pidana yang dipandang membahayakan dan meresahkan masyarakat. Ketentuan mengenai pidana penjara menganut asas maksimum khusus dan minimum khusus. 

Pada prinsipnya, pidana minimum khusus merupakan suatu pengecualian, yaitu hanya untuk tindak pidana tertentu yang dipandang sangat merugikan, membahayakan, atau meresahkan masyarakat dan untuk tindak pidana yang dikualifikasi atau diperberat oleh akibatnya. Ketentuan mengenai pidana minimum (khusus) dan maksimum menegaskan bahwa terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat diberlakukan ancaman secara khusus.

Pembinaan Individu Pelaku Tindak Pidana
Ketentuan mengenai pemidanaan ini juga memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan atau penyesuaian pidana kepada narapidana. Pelaku yang dijatuhi pidana atau tindakan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan perubahan atau penyesuaian dengan mengingat perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan. Perubahan atau penyesuaian tidak boleh lebih berat dari putusan semula dan harus dengan persetujuan narapidana dan perubahan atau penyesuaian dapat berupa :
a) Pencabutan atau penghentian sisa pidana atau tindakan; atau
b) Penggantian jenis pidana atau tindakan lainnya.
Penjelasan ketentuan ini memberikan ketegasan bahwa tujuan pemidanaan adalah berorientasi untuk pembinaan terpidana, yakni dengan menyatakan bahwa terpidana yang memenuhi syarat-syarat selalu harus dimungkinkan dilakukan perubahan atau penyesuaian atas pidananya, yang disesuaikan dengan kemajuan yang diperoleh selama terpidana dalam pembinaan.

Dalam pengertian seperti ini maka yang diperhitungkan dalam perubahan atau pengurangan atas pidana adalah :
a) Kemajuan positif yang dicapai oleh terpidana
Perubahan yang akan menunjang kemajuan positif yang lebih besar lagi. Pemidanaan dalam Konsep KUHP diatur dalam BAB III RUU KUHP 2008 Pasal 54 tentang tujuan pemidanaan.

Pasal 54
(1) Pemidanaan bertujuan :
a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat
b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna
c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat
d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana
(2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.


Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan pemidanaan itu adalah mencegah dilakukan tindak pidana, memasyarakatkan terpidana dengan ,mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna serta mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.

Post a Comment for "Pengertian Pemidanaan Dalam Hukum Pidana"