Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Metode Penyelesaian Sengketa

sengketa
Suatu masalah hukum, selain bisa diselesaikan melalui jalur hukum dengan menggunakan hokum acara (pengadilan), bisa pula diselesaikan melalui jalur alternative dengan prosedur penyelesaian sengketa alternative (PSA). Dengan pemahaman tersebut, maka penyelesaian sengketa dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu metode penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

A. Metode Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dilakukan melalui proses pemeriksa
di depan siding majelis hakim yang dijalankan berdasarkan hokum acara peradilan. Jenis hokum acara peradilan yang akan dijalankan bergantung pada jenis-jenis kasus yang akan disidangkan. Didalam sistem hokum acara peradilan Indonesia, di kenal beberapa hokum acara peradilan berdasarkan perkara yang ditanganinya, yaitu :
a. untuk perkara pidana, menggunakan prosedur Hukum Acara Pidana
b. untuk perkara perdata, menggunakan prosedur Hukum Acara Perdata;
c. untuk gugatan kolektif melalui class action, menggunakan Hukum Acara Perdata;
d. untuk gugatan perwakilan melalui legal standing, menggunakan Hukum Acara Perdata;
e. untuk perkara tata usaha Negara, menggunakan Hukum Acara Tata Usaha Negara.

1. Prinsip Umum Hukum Acara
Hukum acara atau hokum formal merupakan rangkaian kaidah untuk mempertahankan hokum material dengan cara mengajukan perkara atau gugatan ke lembaga peradilan. Ada pula yang memberi pengertian bahwa hokum acara merupakan rangkaian kaidah hokum yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkarake badan peradilan serta cara-cara memberikan putusan. Hukum acara dapat juga dikatakan sebagai rangkaian peraturan hokum yang mengatur cara-cara memelihara dan mempertahankan hokum material (hokum perdata, hokum pidana dan hokum administrasi Negara). Sedangkan secara garis besarnya, hukum acara terdiri dari Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, dan Hukum Acara Tata Usaha Negara.

2 . Asas-asas dalam Hukum Acara
Secara umum, hokum acara peradilan mempunyai asas-asas sebagai berikut.
Larangan bertindak sebagai hakim sendiri.
HUkum acara harus tertulis dan dikodifikasikan.
Kekuasaan pengadilan harus bebas dari pengaruh badan lain.
Semua putusan pengadilan harus berisi dasar-dasar hokum.
Sidang-sidang pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (ada siding pengadilan yang dilakukan secara tertutup, umumnya perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan).

3. Dasar Hukum Peradilan di Indonesia
Semua peradilan di Indoensia di jalankan berdasarkan peraturan-peraturan yang menjadi landasan hukum dan landasan operasionalnya, antara lain sebagai berikut.
a. Pasal 101 ayat 1 UUDS 1950.
b. Pasal 103 UUDS 1950
c. Pasal 24,25 dan 27 UUD 1945
d. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kehakiman.

4. Susunan atau Tingkatan Pengadilan di Indonesia
Sistem peradilan di Indonesia membedakan dua lingkungan besar peradilan berdasarkan kewenangan mengadilinya, yaitu peradilan umum dan peradilan khusus. Peradialn umum adalah peradilan yang diperuntukkan bagi masyarakat pada umumnya, mengenai perkara perdata maupun perkara pidana. Sedangkan, peradilan khusus merupakan peradilan terhadap perkara-perkara tertentu atau diperuntukkan bagi golongan masyarakat tertentu. 

Berikut diuraikan pembagian jenis pengadilan berdasarkan kewenanganya.
a. Peradilan Umum.
· Pengadilan Negeri,
· Pengadilan Tinggi
· Makamah Agung
b. Peradilan Khusus
· Pengadilan Agama (sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua).

· Pengadilan Tata Usaha Negara (sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua) dan Pengadilan Niaga (sebagai pengadilan khusus mengadili perkara-perkara bisnis).
· Pengadilan Anak.
· Pengadilan H A M

· Pengadilan Militer :
1. Pengadilan Tentara (sebagai pengadilan tingkat pertama)
2. Pengadilan Tinggi Tentara (sebagai pengadilan tingkat kedua)

5. Hukum Acara Perdata
a. Pngertian Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hokum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata (sebagai hokum material) dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, dapat disebut sebagai hokum yang mengatur bagimana cara mengajukan gugatan serta melaksanakan putusan hakim.
b. Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Perdata.
Hukum acara Perdata mempunyai tujuan untuk melindungi hak seseorang melalui pengadilan perdata serta mempertahankan hokum materiil (Hukum Perdata). Sedangkan fungsi dari Hukum Acara Perdata adalah sebagai sarana untuk menuntut dan mempertahankan hak seseorang.
c. Sumber-sumber Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata bersumber dari hokum acara perdata colonial belanda yang sebagaian besar ketentuannya masih di berlakukan hingga saat ini, yaitu sebagai berikut.

1. Reglement Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi orang Eropa di Jawa dan Madura (REglement op de Burgerlijke rechtsvordering).
2.Reglement Indonesia yang diperbaharui (RIB) yang berlaku bagi golongan Indonesia di Jawa dan Madura (HIR = Herziene Inlandsch Reglement), disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
3. Reglement hukum untuk daerah seberang yang berlaku bagi peradilan Eropa dan Indoensia di daerah luar Jawa dan Madura (Reglement Buitengewestern = R.Bg)
d. Pihak-pihak dalam Acara Perdata
Pelaksanaan acara perdata dimulai dengan pengajuan perkara perdata (memasukkan gugatan) oleh pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang hak keperdataannya dirugikan. Hak keperdataan adalah hak yang timbul karena adanya hubungan hokum yang sifatnya privat atau perseorangan. Pihak yang berkepentingan itu disebut sebagai penggugat, sedangkan lawannya disebut tergugat. Adapun yang disbut sebagai pihak yang berkepentingan dalam acara perdata ialah sebagi berikut.
4.Pihak yang mempunyai kepentingan
5. Pihak yang bertindak untuk kepentingan orang lain, dalam hal ini adalah orang tua yang bertindak untuk kepentingan anaknya.
6. Tussenkomst, yaitu pihak yang berada di antara pihak-pihak yang sedang berperkara. Ada istilah lain yang digunakan untuk tussenkomst ini, yaitu pihak intervenient atau pihak yang melakukan intervensi. Misalnya, ada dua orang yang berperkara memperrebutkan kewenangan atas suatu benda, kemudian ada pihak ketiga yang menyatakan berhak atas benda yang diperebutkan oleh dua orang terdahulu, maka pihak ke tiga itu di sebut intervenient.
7. Voeging, yakni pihak ke 3 yang turut berperkara terhadap pihak-pihak yang sedang berperkara.

e. Asas-asas Hukum Acara Perdata
1. Hakim bersifat menunggu
Diselenggarakannya proses acara perdata tergantung pada mereka yang berkepentingan karena inisiatif datang dari yang berkepentingan. Dengan demikian, proses perdata terjadi bila ada permintaan dari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya, karena ada sengkea atau tidak dengan sengketa.

2. Hakim bersifat pasif
Artinya, luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara atau berkepentingan. Hakim hanya membantu para pencari keadilan (Justiciabelen) dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya keadilan. Hakim tidak dibenarkan menambah dan mengurangi pokok sengketa yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.

3. Persidangan bersifat terbuka
Pada asasnya, proses persidangan di pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Setiap orang boleh mengikuti jalannya persidangan dan tidak mengganggu jalannya acara persidangan.

4.Mendengar kedua belah pihak
Kedua belah pihak yang bersengketa harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama. Proses persidangan dalam acara perdata wajib memberikan kesempatan yang sama kepad apara pihak yang bersengketa untuk menyampaikan pendapatnya (audi et alteram partem).

5. Putusan harus disertai alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili. Hal ini di,aksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat.

6. Beracara dikenakan biaya
Pada dasarnya berperkara akan dikenakan biaya yang meliputi biaya kepaniteraan, biaya untuk panggilan, pemberitahuan kepada para pihak, serta biaya materai. Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (Prodeo) dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara disertai pengajuan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala polisi.

7. Tidak ada keharusan mewakilkan.
Tidak ada keharusan bagi para pihak untuk mewakilkan diri kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung kepada pihak yang berkepentinagn . Namun, tidak tertutup kemungkinan bila para pihak dibantu atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya bila mereka menghendaki.

f. Persidangan Perkara Perdata
Prinsip-prinsip dalam persidangan perkara perdata adalah apabila penggugat atau wakilnya tidak hadir, maka gugatan dianggap gugur sebagaimana diatur dalam pasal 124 RIB. Apabila tergugat atau wakilnya tidak hadir, maka gugatan terus berjalan dan keputusan dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat (putusan Verstek). Putusan Verstek ini dapat dilawan oleh tergugat dengan mengajukan Verzet (perlawanan). Bila diajukan Verzet, maka hakim akan memanggil kembali pihak-pihak yang berperkara. Apabila dengan pemanggilan ini tergugat tidak hadir lagi, maka diputus verstek dan tidak dapat dilawan lagi denga verzet, tetapi tergugat dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Dalam hal penggugat atau wakilnya dan juga tergugat atau wakilnya hadir, maka hakim mengambil langkah untuk mendamaikan terlebih dahulu. Apabila tercapai perdamaian di antara para pihak, maka dibuatkan akta perdamaian oleh hakim. Akta perdamaian ini mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan hakim. TErhadap akta ini, tidak dapat dilakukan banding. Apabila perdamaian tidak tercapai, maka, kemudian dialkukan langkah pemeriksaan dalam siding perkara perdata sampai keputusan hakim.

Dalam persidangan akan terjadi jawab-menjawab (replik-duplik) antara penggugat dan tergugat. Ada kemungkinan gugatan penggugat ditangkis (dieksepsi) oleh tergugat. Dapat pula terjadi saling gugat menggugat antara penggugat dan tergugat, yaitu gugatan oleh penggugat disebut gugatan in conventie (gugatan asli), sedangkan gugatan dari tergugat kepada penggugat disebut sebagai gugatan reconventie. Alur gugatan perdata tersebut dapat digambarkan dalam bagan di bawah ini.


BAGAN PROSES BERACARA PERDATA

PEMOHON                             PENITERA PENGADILAN NEGERI
PENGGUGAT

                                                            KETUA PN
                                                            PENUNJUKAN MAJELIS HAKIM
                                                            PROSES PERSIDANGAN
·         Jawab menjawab
·         Pembuktian
·         Putusan
PUTUSAN DITERIMA                                                                        UPAYA HUKUM
                    UPAYA HUKUM BIASA                          UPAYA HUKUM LUAR BIASA
                    BANDING                                                   PENINJAUAN KEMBALI
                    KASASI                                                       DERDEN VERZET
                    VERZET


g. Upaya Hukum
Upaya Hukum adalah suatu upaya bagi mereka yang merasa bahwa suatu putusan pengadilan dirasa tidak memberikan keadilan. Ada 2 (dua) macam upaya hukum, pertama adalah upaya hokum biasa, yaitu upaya hokum yang pada asasnya terbuka untuk setiap putusan, selama tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang; dan dilakukan dengan cara banding dan kasasi. Upaya hokum yang kedua adalah upaya hokum istimewa, yaitu upaya hokum yang diajukan untuk putusan-putusan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap, disebut upaya hokum Peninjauan Kembali (PK).


Selain kedua upaya hukum tersebut, masih ada lagi upaya hokum lain yang disebut verzet, yaitu upaya hukum terhadap putusan verstek yang diperuntukkan bagi tergugat karena pada umumnya tergugat adalah pihak yang dikalahkan, upaya hukum ini dapat juga digunakan terhadap pelaksanaan putusan hakim.


h. Alat-alat Bukti dalam Perkara Perdata
Alat bukti yang dimaksud adalah alat-alat bukti yang sah, sehingga dalam acara pembuktian hanya dibenarkan menggunakan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Alat-alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam pasal 164 HIR 284 Rbg dan PAsal 1866 KUHPerdata. Adapun jenis-jenis alat bukti.

Post a Comment for "Metode Penyelesaian Sengketa"