Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Asas Hukum Pidana


Sejarah Hukum Pidana
Pengaturan : KUHP dh Wetboek van Strafrecht (yang selesai dibuat tahun 1881 dan mb 1886) Telah ada unifikasi dalam hukum pidana sejak tanggal 1 Januari 1918.

Sebelum Tahun 1918.
Ada dualisme hukum pidana :
1. Bagi Gol Eropa: WVS untuk Gol Eropa
2. Bagi Gol Bumiputera: WVS untuk Gol Bumiputera

Setelah Kemerdekaan :
KUHP dengan perubahan berdasarkan UU no 1 tahun 1946

Setelah Belanda datang ke Indonesia dengan membonceng Sekutu :
Telah diadakan perubahan KUHP berdasarkan Stb 1945 nomor 135 yang berlaku untuk Jakarta dan sekitarnya.
Dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pusat pemerintahan berpindah ke jogjakarta, Pemerintah RI mengadakan perubahan dengan UU No 1 tahun 1946 yang berlaku untuk daerah RI selain yang diduduki Belanda.
Untuk menghilangkan dualisme KUHP diundangkan UU No 73 Tahun 1958 ( LN no 127 tahun 1958) yang menyatakan bahwa UU no 1 tahun 1946 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

B.Asas Legalitas (Principle of legality)
Tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP : “ Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundangundangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.”I Sering disebut denngan istilah Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (Anselm von Feuerbach), Maksudnya membatasi hasrat manusia untuk berbuat kejahatan sehingga ancaman hukuman itu bersifat preventif , disebut sebagai teori paksaan psikologis (psychologische dwang)

C.Pembagian Hukum Pidana
a.Hukum Pidana Obyektif (Ius Punale) :
1. Hukum Pidana Formil
2. Hukum Pidana Materiil

b. Hukum Pidana Subyektif (Jus Puniendi) yaitu hak negara atau alat perlengkapannya untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum pidana.

Hukum Pidana Obyektif adalah semua peraturan yang menngandung keharusan dan larangan, yang pelanggarannya diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.

Hukum Pidana Formil adalah peraturan yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Materiil.

Hk Pidana materiil mengatur : apa, siapa, dan bagaimana orang dapat dihukum, rumusan kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum.

Hukum Pidana Materiil :
1.Hukum Pidana Umum : Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap warga
2.Hukum Pidana Khusus : Hukum Pidana yang berlaku khusus orang-orang tertentu.

D.Peristiwa Pidana/Delik/Tindak Pidana
Yaitu tindakan manusia yang memenuhi rumusan undang-undang bersifat melawan hukum dan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mempunyai dua segi :
1.Segi obyektif yang menyangku kelakukan yang bertentangan dengan hukum
2.Segi subyektif yang menyangkut pembuat/pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan atas kelakuan yang bertentangan denngan hukum.

Alasan penghapus pidana:
1.Alasan pemaaf : apabila pelakunya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2.Alasan pembenar : apabila perbuatannya tidak bersifat melawan hukum.

E.Kejahatan dan Pelanggaran.
1.Secara kualitatif: delik hukum (rechts delict) yaitu perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.

2.Pelanggaran delik undang undang (wet delict) yaitu perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana.

F. Tujuan Penjatuhan Pidana
Pasal 10 KUHP :
A.Hukuman/Pidana pokok yaitu hukuman yang dapat dijatuhkan terlepas dari hukuman yang lain,terdiri dari :

1.Hukuman mati
2.Hukuman penjara
3.Hukuman kurungan
4.Hukuman denda uang.

b.Hukuman/Pidana tambahan, yang harus dijatuhkan bersama pidana pokok terdiri dari :
·Pencabutan hak-hak tertentu
·Perampasan barang-barang tertentu
·Diumumkannya keputusan hakim.

Dasar pembenaran adanya hukuman atau penjatuhan pidana :
1.Teoti Absolut, tujuan pemidanaan terletak pada pidana itu sendiri
2.Teori Relatif, tujuan pemidanaan adalah untuk :
a.mencegah terjadinya kejahatan
b.menakut-nakuti sehingga orang lain tidak melakukan kejahatan.
c.memperbaiki orang yang melakukan tindak pidana.
d.memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap kejahatan.

3.Teori gabungan :
Tujuan penjatuhan pidana karena orang tersebut melakukan kejahatan dan agar ia jangan melakukan kejahatan lagi dan seseorang tidak perlu menjalani hukuman/pidana , karena :
a.Matinya terdakwa (ps 83)
b.Daluwarsa (ps 84&85)

Diluar KUHP :
c.Pemberian amnesti oleh Presiden (amnesti, dihauskannya akibat hukum pidana terhadap orang yang melakukan pidana)
d.Pemberian grasi oleh Presiden (grasi, pengampunan yang diatur dalam undang-undang no 3 tahun 1950)

Hapusnya Kewenangan untuk menuntut.
1.Nebis in idem (ps 78)
2.Daluwarsa (ps 78)
3.Matinya terdakwa (ps 77)
4.Pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu, maka pelanggaran hanya diancam denda saja (ps 82)Yang diatur di luar KUHP
5.Abolisi(penghapusan penuntutan)
6.Amnesti(diatur dalam uu darurat no 11 tahun 1954)

G.Penafsiran
Dalam BUKU I titel IX KUHP dimuat penafsiran-penafsiran yang hanya berlaku terhadap prerkataan-perkataan yang tercantum dalam KUHP.

Daluwarsa kewenangan menuntut (ps 78 KUHP) :
a.Kejahatan thd percetakan , 1 th
b.Denda, kurungan, penjara yang ancmnya 3 tahun, daluwarsanya 6 th
c.Yang diancam hukuman penjara lebih dari 3 tahun sesudah 12 tahun
d.Yang diancam hukuman seumur hidup , pidana mati, daluwarsanya 18 tahun.
e.Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa dikurangi menjadi sepertiga.

Post a Comment for "Macam-Macam Asas Hukum Pidana"