Akta Jual Beli Tanah
AKTA JUAL BELI
Nomor : 107 / 2010
Lembar Pertama / Kedua
Pada hari ini, Senin tanggal 25-10-2010 ( dua puluh lima Oktober dua ribu sepuluh )
Hadir dihadapan saya R, Sarjana Hukum Raden purnama yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 18 Januari 2010 nomor SK.1-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Semarang dan berkantor di Jalan Purwomukti Barat 1 nomor 5, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
I.Nyonya Viviani Lilasari,Sarjana Sosial, Pegawai Negeri Sipil, lahir di Magelang, pada tanggal 25 Agustus 1970, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Semarang, Jalan Taman Sari nomor 123, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Tembalang, sebagaimana disebut dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.2003.250870.0001, tanggal 25 agustus 2008, yang masih berlaku ;
- menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini dengan bersama-sama serta dan telah mendapat persetujuan dari suaminya yang turut pula menghadap di hadapan saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu Tuan Doktorandus Rahmat Habanyo, Pegawai Swasta, lahir di Klaten, pada tanggal 04 Januari 1965, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal sama dengan isterinya tersebut di atas sebagaimana disebut dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.2003.040165.0002, tanggal 04 Januari 2006, yang masih berlaku :
“ Selaku Penjual, untuk selanjutnya cukup disebut
PIHAK PERTAMA “
II.Tuan Insinyur Riyadi, Magister Manajemen, Pegawai Swasta, lahir di Bandung, pada tanggal 16 Maret 1960, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Bukit Indah Raya nomor 289, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 012, Kelurahan Mampang, Kecamatan Mampang Selatan, sebagaimana disebut dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor : 23.6007.160360.0003, tanggal 16 Maret 2008, yang masih berlaku;
- Untuk sementara waktu berada di Semarang
“ Selaku Pembeli, untuk selanjutnya cukup disebut ;
PIHAK KEDUA “
Para penghadap dikenal oleh saya.
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :
Ø Hak Milik Nomor 888/Tlogosari atas sebidang tanah dan bangunan
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04-1102002 Nomor 00301/2002
seluas 800m2 ( delapan ratus Meter persegi ) dengan Nomor Identifikasi Bidang
Tanah ( NIB ) 11.07.10.12.00325, Nomor Obyek Pajak ( NOP ) :
33.22.101.002.012.0096.0
Ø Terletak di :
- Propinsi : Jawa Tengah -Kabupaten/Kota : Semarang
- Kecamatan : Pedurungan
- Desa/Kelurahan :Tlogosari
- Jalan : Anggur Merah nomor 18, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 003
- Penggunaan Tanah : Pekarangan
Jual beli ini
meliputi pula :
Segala sesuatu
yang sekarang telah ada maupun dikemudian hari akan ada atau berdiri dan atau
tertanam di atas tanah tersebut, yang menurut sifat dan peruntukkannya dan atau
menurut ketentuan hukum dianggap sebagai benda tidak bergerak.
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “ Obyek Jual Beli “
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :
a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp.750.000.000. ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ), yang akan dibayar tunai pada hari ini.
b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah ( kwitansi ).
c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
Mulai hari ini
obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua
dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban
atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
Pasal 2
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli
tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan.
Post a Comment for "Akta Jual Beli Tanah"