Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Undang - Undang Ketenagakerjaan

1. UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan (UUK). Keluarnya UUK ini sekaligus mencabut UU Ketenagakerjaan yang lama, yaitu UU No. 25 Tahun 1997. Di samping UUK No. 25/1997 tersebut, undang undang lainnya yang dinyatakan tidak berlaku sebagai berikut.
  • UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Ber lakunya UU Kerja.
  • UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing.
  • UU No. 7 Tahun 1963 tentang Pencegahan Pe mogokan dan atau Penutupan (Lock Out) di Perusahaan, Jawatan, dan Badan yang Vital. 
  • UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Ber lakunya UU No. 25 Tahun 1997.
  • UU No. 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu No. 3 Tahun 2000, tentang Perubahan atas UU No 25 Tahun 1997, tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.
2. UU No. 2/2004 ini mencabut UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU No. 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Namun, perlu diingat bahwa Ketentuan Penutup Pasal 125 ayat (2) UU No. 2/2004 ini menyatakan "Semua Peraturan Perundang-undangan yang me rupakan Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 ini."

Karena itu, masih ada beberapa hal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam kedua undang-undang yang sudah dicabut tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang terbaru.

A. Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Pekerja, dan Pemberi Kerja
Menurut ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelak sanaannya, dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga keputusan-keputusan menteri yang terkait, dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa pengertian ketenagakerjaan, sebagai berikut.

1. Tenaga kerja adalah objek, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk meng hasilkan barang atau jasa, untuk kebutuhan sendiri dan orang lain..

2.Pemberi kerja adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempekerjakan orang lain dengan membayara upah atau imbalan dalam bentuk lain.

B. Pengusaha
Berikut ini beberapa pengertian pengusaha.
1. Orang atau perseorangan, persekutuan, baadan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya sendiri atau. 3. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di wilayah Indonesia, yang mewakili perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia,

C. Perbedaan Tenaga Kerja dan Pekerja
1. Tenaga kerja adalah setiap orang yang melakukan pekerjaan, termasuk di dalamnya bekerja pada sektor informal, misalnya wiraswasta/pedagang yang bekerja untuk dirinya sendiri maupun orang lain.

2. Pekerja adalah mengarah pada bekerja untuk orang lain yang mendapatkan upah atau imbalan lain.
D. Pengertian Batal demi Hukum
Menurut asas hukum. Sudikno Mertokusumo (Pakar Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata, dalam "Materi Pelajaran Teori Hukum" pada Pascasarjana UGM) menyatakan bahwa batal demi hukum, artinya perjanjian tersebut telah batal, sebagai akibat perjanjian yang dibuat bertentangan dengan undang-undang yang mengaturnya, atau objek yang mengakibatkan timbulnya perjanjian kerja tidak terpenuhi sesuai asas hukum.

Berbeda "batal demi hukum" yang dipakai dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Hari Sasangka, SH, dan Lily Rosita, SH, dalam buku Komentar KUHAP, buku Pedoman Mahasiswa dan Praktisi, serta Andi Hamzah dan Irdan Dahlan dalam buku Surat Dakwaan (Suatu kupasan praktis berdasar teori), batal demi hukum dalam Hukum Acara Pidana adalah tidak terpenuhinya syarat materiil (Pasal 143 ayat (2) huruf b) yang biasanya terdapat dalam surat dakwaan jaksa sehingga konsekuensinya dakwaan dinyatakan "batal demi hukum".

Dengan demikian, jelas terdapat perbedaan pengertian antara Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana, menurut pendapat beberapa ahli tersebut walaupun diambil dari satu kalimat yang sama "batal demi hukum".

Post a Comment for "Undang - Undang Ketenagakerjaan"