Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mediasi dan Efektivitas Dalam Pengadilan Agama



MEDIASI DALAM PENGADILAN

Perkawinan dalam tujuan luhurnya adalah menciptakan keluarga yang kekal, bahagia dunia dan akhirat antara dua manusia berlainan jenis yang bukan muhrimnya secara hukum baik agama maupun negara. Namun seringkali tujuan mulia tersebut tidak bisa tercapai karena sebab-sebab tertentu yang mengakibatkan retaknya komunikasi dan hubungan, dan berakhir di meja hijau yaitu pengadilan sebagai salah satu lembaga yang disediakan negara untuk menyelesaikan pertikaian diantara dua orang tersebut demi terciptanya kebaikan bersama.

Penyelesaian pertikaian (sengketa) menurut William utry dalam bukunya Greting Dispute Resolved, menyatakan bahwa pengelolaan atau penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui tiga bentuk. Pertama melalui pendekatan kekuatan, seperti demonstrasi massa, boikot dan pendekatan militer. Kedua melalui pendekatan benar dan salah (right-based) yang dilakukan melalui mekanisme peradilan dan arbitrase. Ketiga melalui pendekatan kepentingan (interest-based) yang dilakukan melalui proses mediasi dan negosiasi. Ketiga pendekatan tersebut apabila dikelola dengan baik akan menjadi suatu keadaan positif guna menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi. keseimbangan pendekatan tersebut dapat menghasilkan sinergi yang dapat mengelola konflik dan menyelesaikan konflik dengan baik.

Mediasi dalam istilahnya, berasal dari bahasa latin “mediare” yang berarti ditengah-tengah, sedangkan definisi mediasi menurut PERMA No. 2 tahun 2003, mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Berdasarkan Pasal 15 butir 1 PERMA No. 2 tahun 2003 mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara perdata secara damai, dapat dilaksanakan di pengadilan atau di luar pengadilan yang disepakati oleh para pihak.

Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga peradilan juga tarakomodir dalam pengaturan mediasi ini. Sebagai lembaga peradilan yang menggunakan hukum acara perdata, sepanjang tidak diatur tersendiri, mediasi juga wajib dalam tahapan yang harus dilalui ketika berperkara di Pengadilan Agama. Namun apakah tahapan mediasi ini banyak menelorkan hasil sebagaimana filsafah dibentuknya mediasi? Hakim agama dalam kedudukan sebagaimana ditentukan undang-undang dapat dikategorikan sebagai ulama dari tipe pejabat agama, sehingga memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam. Demikianlah mediasi sebagai satu bentuk untuk memberikan nasehat dan arahan-arahan khususnya terhadap para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara damai.

Pengadilan Agama Semarang dalam satu tahun terakhir telah menerima lebih dari dua ribu perkara perceraian. Jumlah yang sangat besar, bahkan ketika tahapan mediasi menjadi wajib dilalui dalam proses berperkara. Apakah itu berarti proses mediasi sangat tidak efektif bahkan tidak memberikan sumbangsih/pengaruh sama sekali? Bisa jadi demikian. Proses mediasi di pengadilan yang hanya memakan waktu satu kali sidang penulis rasa sangat tidak bisa untuk menggali inti permasalahan yang dihadapi pasangan calon cerai khususnya, apalagi untuk mencari solusi tentang akhir yang baik bagi keduanya. Pertanyaan yang sangat dangkal dengan hanya menawarkan kesungguhan dan keteguhan para pihak dalam mengajukan perkaranya. Persoalan dalam rumah tangga tentunya memiliki beramacam-macam aspek yang saling terkait satu dengan lainnya, sehingga tidak mudah menemukan titik simpul dari ke semuanya itu. 

Perlu sebuah pendampingan khusus dan intens yang memberikan dorongan dan petuah baik secara psikologis maupun agama. Dan tentunya hal tersebut tidak cukup jika hanya dilakukan dalam satu dua kali pertemuan dalam waktu yang hanya beberapa menit dalam setiap pertemuannya. Perlu suatu lembaga khusus yang menangani dan memberikan rekomendasi tentang keadaan pasangan suami istri sebelum berperkara di pengadilan. Barangkali itulah yang secara tepat ingin dicapai dengan adanya lembaga mediasi ini.

Post a Comment for "Mediasi dan Efektivitas Dalam Pengadilan Agama"